Senin, 17 Oktober 2011

Pendahuluan Basis Data

  • Definition of Basis Data
Pangkalan data atau basis data (bahasa Inggris: database), atau sering pula dieja basisdata, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi. yang digunakan untuk mengelola dan memanggil (
Istilah "basis data" berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai basis data komputer. Catatan yang mirip dengan basis data sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data: ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel. Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel.
Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system/DBMS). Jika konteksnya sudah jelas, banyak administrator dan programer menggunakan istilah basis data untuk kedua arti tersebut.
                                                                                                            *sumber: wikipedia.org

  • Komponen - komponen Basis Data
• Hardware : yang terdiri dari keyboard dan mouse yang digunakan
  sebagai alat untuk penginputan data, monitor untuk
  menampilkan secara visual apa yang sedang kita
  kerjakan untuk penginputan data maupun untuk
  melihat hasil atau output yang dihasilkan, Central
  Processing Unit (CPU) adalah sebagai pusat proses
  terutama untuk memproses hasil masukan selain
  sebagai pusat pengontrol dari seluruh komponen yang
  terhubung, disk (CD, disket, flashdisk, tape) sebagai
  alat untuk menyimpan data atau dapat juga disebut
  sebagai alat untuk mengiput data melalui transfer
  data, dan printer sebagai alat untuk mencetak hasil
  proses berupa laporan ataupun informasi lain yang
  diinginkan.
• Software : yang terdiri dari Sistem Operasi (misal: windows atau
  linux), sistem database (db2, foxpro, sql, oracle dll.),
  program pengontrol komunikasi jaringan, dan
  program Aplikasi yang digunakan untuk
  mengoperasikan sistem sesuai kebutuhan (misal:
  msoffice).
• Personil : adalah yang orang menjalankan dan mengoperasikan
  sistem, menyediakan masukan, mengkonsumsi dan
  memanfaatkan hasil keluaran / output dan melakukan
  aktivitas manual lainnya guna mendukung sistem.
• Data : adalah hasil masukan maupun hasil transfer dari
  media lain (disk) yang tersimpan dan dapat
  dimanfaatkan pada waktu tertentu
• Prosedur : merupakan instruksi dan kebijakan untuk
  mengoperasikan sistem.
  • Mengamati Perusahaan yang Menggunakan Software DBMS
Disini perusahaan yang kami amati adalah Perusahaan Publik Bapepam -LK. Perusahaan tersebut menggunakan software SQL 2000 dengan mengembangkan bentuk Web based Appliocation dengan menggunakan bahasa pemrograman ASPNET dan JavaScript.

-Adapun alasan perusahaan tersebut menggunakan basis data dalam kegiatan operasionalnya adalah sebagi berikut :
Saat ini kebutuhan akan database aplikasi dalam perusahaan adalah
sangat tinggi, dengan database aplikasi banyak pekerjaan yang semula
dikerjaan secara manual dan dikerjakan dengan membutuhkan banyak orang yang kadang kala juga diperlukan waktu pengelolaan dan pengolahan data
yang lebih lama sehingga dapat di minimalisir dengan menggunakan sistem
database aplikasi. Sistem database aplikasi ini secara umum terdiri dari 2 jenis
diantaranya:

1. Client Server, yang merupakan sistem database tertutup dan hanya
diaplikasikan untuk satu wilayah tertentu saja melalui jaringan lokal
(Local Area Network) LAN atau area sedikit lebih luas dari LAN yaitu
Wide Area Network (WAN), sistem ini hanya dapat diakses oleh user
tertentu yang telah memiliki hak akses terhadap sistem (misal: sistem
penggajian yang hanya dapat diakses oleh bagian keuangan saja).
Keuntungan menggunakan sistem client server:

Dapat terhindar dari hacker yang dapat merusak sistem aplikasi
database, karena dioperasikan hanya dalam wilayah tertentu dan
dengan hak akses untuk user yang terbatas.

Tidak diperlukan biaya tambahan untuk biaya komunikasi (telepon dan
provider jaringan), juga biaya pengamanan tambahan dari luar seperti
pembelian firewall dan modem.
Kerugian :

Bagi suatu perusahaan yang banyak menggunakan komputer biasanya
tidak semua komputer yang ada memenuhi spesifikasi minimum untuk
dapat mengoperasikan aplikasi sehingga diperlukan software dan
hardware tambahan untuk dapat memenuhi spesifikasi tersebut, dan
diperlukan anggaran tambahan untuk memenuhi kekurangan untuk memenui spesifikasi komputer yang akan digunakan sebagai client.

Jika sistem aplikasi database mengalami perubahan, perbaikan maupun
pengembangan maka instalasi ulang tidak hanya pada server akan
tetapi juga diperlukan instalasi ulang keseluruh komputer yang
terhubung ke aplikasi database tersebut, hal ini akan dilakukan terus
menerus jika terjadi hal sama terulang.

2. Web Based adalah pengembangan sistem jaringan yang lebih luas dari
pada LAN maupun WAN dan terbuka dan dapat diakses oleh siapapun dan
dimanapun melalui browser internet.
Keuntungan menggunakan aplikasi database yang berbasis web :

Komputer client tidak memerlukan instalasi aplikasi karena sistem ini
hanya cukup diinstal di server.

Efisien waktu bagi user yang pada saat akan akses kedalam sistem
database berada dalam jarak diluar jaringan yang terbatas seperti
sistem client server.

Efisiensi waktu bagi pengembang database karena jika sistem database
mengalami perbaikan dan pengembangan maka pekerjaan tersebut
cukup hanya dilakukan di server.

Jangkauan user lebih luas dan tak terbatas dengan waktu karena dapat
mengakses dimanapun tempat yang terhubung dengan jaringan
internet.

Kesalahan data dapat diminimalisir karena tidak diperlukan reinput
kembali oleh penerima dan pengelola data jika aplikasi database
diletakkan di website.

Data dan informasi dapat lebih cepat ter-update (realtime) jika terjadi
perubahan.

Kerugian:
 • Lebih mudah terserang virus dan hacker yang dapat merusak sistem
karena sistem database ini lebih terbuka dan dapat diakses oleh
siapapun melalui browser.

Diperlukan biaya tambahan untuk pengadaan software dan hardware
untuk pengamanan sistem komunikasi (firewall, modem, antivirus) dan
juga biaya tambahan untuk menggunakan jaringan komunikasi (biaya
telepon dan provider jaringan).

Dari kedua jenis bentuk sistem database aplikasi diatas masing-masing
mempunyai kelebihan sesuai kebutuhan apakah sistem database aplikasi tersebut
dimanfaatkan untuk intern perusahaan atau juga dapat dimanfaatkan oleh orang lain
yang mengakses sistem tersebut melalui browser internet.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas bahwa sistem database
Emiten yang dikembangkan akan lebih baik menggunakan sistem yang berbasis web
based, kerena dengan sistem database Emiten ini dengan cepat dapat diakses oleh
siapapun yang membutuhkan, baik Emiten sendiri sebagai sumber data dan informasi,
maupun pengelola data serta para investor dan juga masyarakat umum lainnya yang
membutuhkan informasi untuk kebutuhan berinvestasi. Dengan perkembangan
teknologi yang sangat pesat pada saat sekarang ini khususnya di bidang teknologi komputer, maka kerugian yang kemungkinan akan timbul dapat dikurangi dengan
terus dikembangkannya sistem keamanan jaringan untuk sistem database yang
berbasis web.
-Berikut merupakan contoh tampilan awal dari database yang digunakan oleh Bapepam-LK
 


-Kesimpulan yang didapat dari perusahaan Bapepam-LK setelah menggunakan basis data adalah sebagi berikut :
a. Secara teori database adalah suatu sistem yang memproses input berupa data
    untuk menghasilkan output yaitu informasi sesuai dengan yang diinginkan.

b. Pembuatan Database harus memperhatikan aspek-aspek antara lain :
i Keamanan Data,
ii Kualitas Data,
iii Kemudahan Akses,
iv Kemudahan Pengolahan data,
v Kemungkinan untuk pengembangan database tersebut.

c. Pada database Emiten dan perusahaan publik di Bapepam-LK saat ini masih
    terdapat beberapa kendala antara lain :
- Kendala Teknis, berupa sistem database dan jaringan (Local Area
Network) yang tidak stabil, dan informasi-informasi penting belum dapat
diinput disebabkan form yang tersedia masih terbatas.
- Kendala non teknis, berupa tidak tersedianya petunjuk pengisian, dasar
hukum yang mewajibkan pengisian database, updating yang
berkelanjutan tidak berjalan yang disebabkan tidak adanya penanggung
jawab pengisian.

d. Pada negara lain seperti Amerika Serikat, Australia dan Kanada, database
    Emiten dan perusahaan publik sudah terintegrasi dengan laporan secara
    elektronik sehingga pengisian database secara otomatis dilakukan oleh
    perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan database yang ada pada website
    Bapepam-LK diisi sendiri oleh pegawai Bapepam-LK secara manual.
e. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa database Bapepam-LK kurang
    informatif, kurang menarik dan tidak didukung oleh sarana yang memadai.

Minggu, 29 Mei 2011

KASUS SUAP WISMA ATLET


KASUS SUAP WISMA ATLET ; KPK Resmi Panggil Menpora
28/05/2011 09:27:32 JAKARTA (KR) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, akhirnya sampai juga pada Menpora Andi Mallarangeng. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (31/5) depan. "Benar, Selasa depan (pemeriksaan Andi Mallarangeng)," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (27/5). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Menpora sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diharapkan, keterangan Menpora nantinya bisa memperjelas mengenai sejumlah uang yang ditemukan di ruangan kerja Wafid, apakah benar dana talangan atau dugaan dari hasil suap. Menpora Andi Mallarangeng saat dikonfirmasi wartawan, mengakui sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. "Iya saya sudah mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi," jelasnya. Andi berjanji akan memenuhi panggilan itu dan siap memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. "Waktunya minggu depan. Insya Allah, saya akan hadir untuk memberi keterangan," katanya. Selain memeriksa Menpora Andi Mallarangeng, pada hari yang sama nanti penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. KPK sampai sekarang masih berpikir positif, bahwa anggota Komisi VII DPR ini akan menghadiri pemeriksaan, meski yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura. "Kami percaya dengan Nazaruddin. Tersangka pun harus dihormati, kan? Makanya kemarin kami katakan, kalau dia juga punya hak asasi dan kami hargai," kata Busyro. Busyro menjelaskan, meskipun surat cekal terhadap Nazaruddin telah dikeluarkan, namun politisi Demokrat ini masih berstatus sebagai saksi. "Dia baru dalam tahap akan dipanggil sebagai saksi, KPK ada kewenangan yang bisa digunakan untuk memanggil saksi yang diperlukan untuk menemukan kaitan dengan perkara pokoknya," jelasnya

Ketidakadilan Kasus BLBI

Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI

Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum


Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.

Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.

Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.

Menimbulkan ketidakadilan

Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.

Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.

Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.

Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.

Analisis kasus BLBI

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.

Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.

KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal 8) dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.

Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.


#sumber :  -errol273ganteng.blogspot.com

Sabtu, 09 April 2011

Ketahanan Nasional


1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?

 II. PEMBAHASAN
2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Ø Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
Ø Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Ø Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Ø Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.


3.1 Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

Minggu, 03 April 2011

Penebangan Liar (Ilegal Loging)

Definisi Ilegal loging

Illegal logging bukanlah sebuah masalah baru.Usianya hampir sama dengan sejarah penebangan komersial itu sendiri. Di Indonesia, sejak jaman penjajahan Belanda, pencurian kayu kecil-kecilan sering dilakukan di tanah-tanah yang diberikan izin konsesi penebangan oleh Belanda .Bahwa illegal logging menjadi perhatian yang sedemikian besar pada saat ini tidak lain karena skala dan intensitasnya yang memang sangat luar biasa.Definisi illegal logging itu sendiri belum menemukan bentuk bakunya. Perbedaan dalam menentukan definisi ini seringkali terjadi, baik antara ornop lokal, ornop international dan masyarakat. Pada tahun 2000, Telapak menyelenggarakan lokakarya untuk menemukan definisi tersebut.Disepakati pada saat itu definisi dari illegal logging adalah “Kegiatan kehutanan yang tidak mendapat ijin dan yang merusak”.Istilah illegal – logging muncul ketika banyak terjadi penebangan – penebangan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap fungsi dan manfaat hutan. Illegal – logging diartikan sebagai kegiatan penebangan hutan secara liaryang berarti bahwa melakukan penebangan hutan dengan tidak menggunakan kaidah – kaidah atau norma – norma yang berlaku dan mengabaikan kaidah Sebenarnya permasalahan illegal logging telah lama terjadi, jauh sebelum hutan di Jawa dikelola oleh Perhutani, hal ini dikarenakan budaya ini telah diwariskan dari generasi ke generasi, apalagi jika dikaitkan dengan faham gerakan samin yang diyakini di sebagian masyarakat Kabupaten Blora yang antara lain menyebutkan bahwa kamu sekalian tidak dilarang untuk mengambil kayu di hutan negara, karena hutan negara adalah hutan milik rakyat juga. Namun kamu jangan mengambil sesuatu dari rumah tetangga kamu, karena merekalah yang akan membantu jika kamu mengalami kesulitan. Sehingga secara perlahan hutan ini menyusut keberadaannya apalagi jika tidak segera dilakukan reboisasi.
Dampak illegal loging

Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.

Ø   Longsor dan Banjir di berbagai wilayah

Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor.Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia.Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.

Ø   Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan.

Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi

Ø  Semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur.

Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Ø  Musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi

Konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.

Ø  Global warming
Yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.

Ø  Sulitnya lapangan kerja

Mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran, menjadikan hutan sebagai lahan atau tempat tumpuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakatdengan cara memanfaatkan hutan dengan sebanyak-banyaknya, meskipun dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku.


Sumber                                : http://muhinj-indra.blogspot.com/2010/10/penebangan-hutan-liar-merupakan-ilegal.html