Minggu, 29 Mei 2011

KASUS SUAP WISMA ATLET


KASUS SUAP WISMA ATLET ; KPK Resmi Panggil Menpora
28/05/2011 09:27:32 JAKARTA (KR) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, akhirnya sampai juga pada Menpora Andi Mallarangeng. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (31/5) depan. "Benar, Selasa depan (pemeriksaan Andi Mallarangeng)," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (27/5). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Menpora sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diharapkan, keterangan Menpora nantinya bisa memperjelas mengenai sejumlah uang yang ditemukan di ruangan kerja Wafid, apakah benar dana talangan atau dugaan dari hasil suap. Menpora Andi Mallarangeng saat dikonfirmasi wartawan, mengakui sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. "Iya saya sudah mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi," jelasnya. Andi berjanji akan memenuhi panggilan itu dan siap memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. "Waktunya minggu depan. Insya Allah, saya akan hadir untuk memberi keterangan," katanya. Selain memeriksa Menpora Andi Mallarangeng, pada hari yang sama nanti penyidik juga menjadwalkan akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. KPK sampai sekarang masih berpikir positif, bahwa anggota Komisi VII DPR ini akan menghadiri pemeriksaan, meski yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura. "Kami percaya dengan Nazaruddin. Tersangka pun harus dihormati, kan? Makanya kemarin kami katakan, kalau dia juga punya hak asasi dan kami hargai," kata Busyro. Busyro menjelaskan, meskipun surat cekal terhadap Nazaruddin telah dikeluarkan, namun politisi Demokrat ini masih berstatus sebagai saksi. "Dia baru dalam tahap akan dipanggil sebagai saksi, KPK ada kewenangan yang bisa digunakan untuk memanggil saksi yang diperlukan untuk menemukan kaitan dengan perkara pokoknya," jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar